Inilah Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai 31 Oktober 2017 akan mulai menertibkan proses pendaftaran kartu sim prabayar.
Proses pendaftaran kartu sim prabayar yang gres ini dibutuhkan dapat lebih optimal dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.
Untuk melaksanakan registrasi, para pelanggan kartu sim prabayar nantinya cukup memakai NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Untuk detailnya akan sedikit berbeda di tiap operator.
Bagi yang belum memiliki KTP, dapat melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digital di Kartu Keluarga.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna usang gres diwajibkan untuk pendaftaran ulang setelahnya, di sekitar Februari 2018.
Selain metode SMS, calon pengguna juga dapat mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi gres dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada hukuman menanti. Salah satunya, nomor tidak dapat dipakai lagi.
Berikut cara pendaftaran kartu prabayar untuk pelanggan gres dan lama.
Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar
Bagi pengguna gres Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan gres XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan gres Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).