Inilah Daftar Tilang Yang Sering Terjadi Di Indonesia Dan Dendanya

Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya – Banyak sekali jenis pelanggran yang terjadi di jalan raya. Baik itu yang dilakukan pengguna kendaraan beroda empat maupun motor.

Dari sejumlah razia yang dilakukan Korlantas didapat ada 7 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara kendaraan beroda empat dan motor.

Besaran denda untuk masing masing pelanggaran cukup variatif. Semua tertera dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).

Berikut formasi pelanggarang yang kerap terjadi dan besaran dendanya.

Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya Inilah Daftar Tilang yang Sering Terjadi di indonesia dan Dendanya


1. Jika menjadikan gangguan pada fungsi rambu kemudian lintas, marka jalan, alat pemberi arahan kemudian lintas, kemudahan pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak sanggup mengatakan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mempunyai SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang sanggup mengganggu keselamatan kemudian luntas, denda Rp 500.000.

Perlu dicatat, besaran di atas merupakan denda maksimal. Jumlahnya sanggup berubah tergantung hasil sidang di pengadilan.