Inilah Tata Cara Menciptakan Npwp Secara Online
Inilah Tata Cara Membuat NPWP Secara Online - Sebal dengan antrian di loket pembuatan NPWP pada Direktorat Wajib Pajak? Gundah dengan lamanya proses pembuatan NPWP yang memakan waktu seharian? Tenang saja.. Baru-baru ini Direktorat Wajib Pajak telah menerapkan cara menciptakan NPWP secara online.
Berikut ini mekanisme atau tata cara yang harus anda ikuti jikalau ingin menciptakan NPWP secara online.
Buatlah akun pada Ereg Pajak
Anda sanggup melaksanakan pendaftaran dengan memakai email aktif. Setelah proses pendaftaran ini, anda akan mendapat email konfirmasi. Kemudian isi kolom-kolom yang tersedia untuk aktivasi. Jika sudah mempunyai akun Ereg Pajak, maka silahkan mengikuti tahapan berikutnya.
Siapkan dokumen atau berkas yang diperlukan
Langkah berikutnya yakni mempersiapkan berkas atau dokumen yang diperlukan, di antaranya yakni sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
a. KTP atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
c. Dokumen izin aktivitas perjuangan yang diterbitkan instansi berwenang. Dapat berupa surat keterangan daerah aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
a. KTP atau kartu identitas lain bagi WNI
b. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
c. Fotokopi NPWP suami
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
e. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Dapat berupa surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak kewajiban suami.
Melakukan pendaftaran serta mengirim berkas
Proses selanjutnya yakni pendaftaran permohonan pembuatan NPWP dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan setelah terlebih dahulu men-scanning berkas-berkas tersebut pada dashboard laman Ereg Pajak.
Namun, sebelum melaksanakan langkah tersebut, ada baiknya bagi anda untuk mengenali jenis atau kategori NPWP yang akan dibentuk sesuai klarifikasi di atas.
Menunggu dan mengambil NPWP yang telah siap
Proses hasilnya yakni menunggu email konfirmasi atas pendaftaran NPWP anda. Setelah mendapat email konfirmasi, anda diminta untuk melengkapi data diri pada formulir pendaftaran offline. Formulir tersebut dibawa saat akan mengambil NPWP yang telah jadi ke kantor pajak yang telah anda daftarkan pada formulir online.
Praktis kan? Sebagai warga negara yang tertib administrasi, sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk mempunyai NPWP bila terkena pajak penghasilan dari perusahaan atau perjuangan yang anda rintis.
Bila anda tidak mempunyai NPWP meskipun anda mempunyai penghasilan kena pajak, maka anda akan mendapat pemotongan penghasilan berupa pengenaan pajak penghasilan yang lebih tinggi dari pemilik NPWP. Angka 20% dari tarif normal yakni besaran yang harus anda tanggung. Padahal batas pengenaan pajak penghasilan yakni hanya sekitar 5% menurut UU pasal 21.
Anda juga berpeluang mendapat hukuman berupa bahaya pidana serendah-rendahnya 6 bulan dengan maksimal 6 tahun kurungan. Selain itu, anda akan diwajibkan membayar pajak terutang/belum dibayar sebesar 2 sampai 4 kali lipat dari nominal pajak terutang tersebut.