Untuk mengatasi problem taksi online, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Dsrat Pudji Hartanto merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 wacana Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Di dalam revisi tersebut ada 11 poin penting yang menjadi contoh taksi online, dari pengaturan kuota hingga tarif.
Berikut klarifikasi dari 11 poin tersebut.
Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
Pengujian terencana (KIR)
Tanda uji terencana kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, diubahsuaikan menjadi dengan proteksi plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling usang 6 bulan semenjak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, sanggup dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama tubuh hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku hingga dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama tubuh aturan harus dilampirkan sertifikat notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi tubuh aturan dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak langsung perorangan.
Bengkel
Dapat menyediakan kemudahan pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus mempunyai 'pool' diubahsuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus bisa menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan gres yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib menunjukkan susukan digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
Sanksi
Pemberian hukuman dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melaksanakan pemutusan susukan (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi hingga dengan dilakukan perbaikan.
Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif menurut tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
Selain revisi aturan, Kemenhub juga akan menerapkan stiker khusus taksi online, sehingga masyarakat bisa mengenali taksi onlline yang memakai kendaraan pribadi. Berikut penampakannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, logo stiker tersebut berbentuk bundar berwarna biru yang di dalamnya terdapat abjad T. Selain itu, terdapat lambang sinyal dalam desain stiker.
"Bentuk bundar itu melambangkan roda ban pada taksi online," ujar Pudji.
Selanjutnya, kata Pudji, Huruf T pada logo stiker tersebut menggambarkan persimpangan jalan.
Selain itu, Huruf T juga bisa diartikan sebagai abreviasi dari kata Taksi. "Warna biru itu melambangkan cinta akan angkutan aplikasi ini," katanya.