Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual
Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual - Pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia berjalan dengan cepat. Baik sepeda motor maupun kendaraan beroda empat sudah bukan barang mewah. Tak mengherankan kota-kota besar terasa sesak oleh kendaraan mengiringi laju pertumbuhan penduduk yang juga cukup tinggi.
Pengenaan pajak progresif yang diimplementasikan menurut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pajak Kendaraan Bermotor belum sanggup mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang langsung yang berimplikasi kepada semakin tingginya tingkat kemacetan kemudian lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mengubah retribusi untuk kendaraan motor pertama setinggi-tingginya 2%, untuk kendaraan motor kedua sebesar 2,5% sampai kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen) melalui Perda nomor 2 tahun 2015. Dalam Peraturan Daerah tersebut utamanya Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu kendaraan beroda empat atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski cukup jelas, namun hukum ini masih membingungkan sebagian orang. Misalnya, bila sudah menikah dan mempunyai Kartu Keluarga terpisah dengan orang bau tanah tetapi tinggal di alamat yang sama, bagaimana kedudukan pajak progresifnya?
Solusinya ialah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa sudah tidak lagi satu keluarga.
Solusinya tiba ke Samsat. Bilang mau penjelasan soal pajak progresif. Di sana ada formulir yang menyatakan bahwa ini sudah beda keluarga. Bisa dipisah meskipun alamat yang tertera di kartu keluarga (baru) sama (dengan alamat kartu keluarga orang tua)," ucap Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Lalu bagaimana bila pajak progresif dikenakan pada masyarakat yang telah menjual kendaraannya tetapi belum diganti nama oleh pemilik baru? Melalui sosialisasi pihak Kepolisian, solusi yang ditawarkan ialah dengan memblokir pajak kendaraan yang lama.
Caranya pun cukup gampang yaitu dengan mendatangi Samsat daerah kendaraan tersebut tercatat. Form yang dibutuhkan untuk pencabutan atau pemblokiran telah tersedia dan proses pembuatan laporan penjualan kendaraan bermotor tidak membutuhkan waktu yang usang sebab sebatas mengganti atau merubah data serta tidak dikenakan biaya atau gratis.
Pemilik usang diharuskan mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat dengan melampirkan formulir pemblokiran bermaterai Rp.6000, fotokopi KTP/SIM dan kartu keluarga, salinan pajak, surat kuasa bermaterai Rp.6000 dan fotokopi KTP peserta kuasa bila proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain, serta surat keterangan RT/RW kalau terdapat nama yang sama di RT/RW tersebut.