Nih Dia Tahapan Pemblokiran Kartu Seluler Bila Tidak Daftar Ulang - Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan bagi pelanggan kartu seluler pra bayar (SIM card) baik pelanggan gres maupun usang untuk melaksanakan pendaftaran ulang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pelanggan usang yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang ini akan mendapat pemblokiran secara sedikit demi sedikit terhitung tanggal penutupan pendaftaran ulang adalah 28 Februari 2018.
Dikutip dari KompasTekno, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 14 tahun 2017 menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran terhadap panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Pemblokiran terhadap panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) akan dilakukan jikalau pelanggan tidak melaksanakan pendaftaran ulang dalam tempo 15 hari semenjak pemblokiran tahap pertama.
Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran masih sanggup memakai layanan SMS ke 4444 untuk melaksanakan pendaftaran ulang.
Cara Registrasi
Registrasi ulang sanggup dilakukan secara mandiri, dengan mengetik NIK yang tertera di e-KTP atau KK dan nomor KK lalu kirim ke 4444. Pelanggan harus memakai NIK dan nomor KK orisinil sebab gosip yang dikirimkan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses pendaftaran ini tidak dikenakan biaya atau gratis.