7 Hal Yang Harus Diketahui Soal Pendaftaran Kartu Sim Prabayar

7 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar - Terhitung semenjak 31 Oktober 2017 hingga penutupan bulan Februari 2018, pemerintah mewajibkan pelanggan usang kartu SIM prabayar diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang dengan menyertakan nomor KTP dan kartu keluarga. Hal ini juga berimbas pada pengguna gres kartu SIM prabayar (perdana) yang juga diwajibkan untuk melaksanakan hal yang sama.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan menyerupai belum adanya nomor KTP alasannya yaitu blanko E-KTP yang belum tersedia sehingga proses mendapat KTP sanggup berbulan-bulan bahkan tahunan.

Kendala lainnya berupa data sentral di pusat yang memakai basis data Disdukcapil tiap tempat masih belum lengkap. Namun, perlu diketahui pula semoga kendala-kendala lain tidak terjadi kepada pelanggan kartu SIM prabayar yaitu terkait tata cara dan mekanisme pendaftaran. Dibawah ini akan dijabarkan bagaimana tata cara dan mekanisme pendaftaran tersebut:

 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar 7 Hal yang Harus Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar



Alasan pendaftaran ulang

Dasar aturan pendaftaran kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab menyerupai penipuan dan hoax. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait pribadi dengan data kependudukannya. Hal ini perlu dilakukan alasannya yaitu pemerintah berniat untuk menerapkan Single National Identity.


Cara registrasi

Registrasi ulang dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator dengan menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Tiap data yang masuk akan dikroscek keasliannya ke server Disdukcapil. Pendaftaran juga sanggup dilakukan sendiri. Ada dua metode yang sanggup ditempuh, yakni melalui SMS atau lewat layanan online operator.



Batas waktu

Registrasi ulang mulai efektif tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan regristrasi ulang maka akan ada kompensasi untuk melaksanakan regristrasi hingga 1-2 bulan. Penutupan nomor kartu SIM prabayar akan dilakukan sedikit demi sedikit jika hingga waktu kompensasi berakhir tidak juga melaksanakan pendaftaran ulang.


Tidak mempunyai KTP

Jika E- KTP atau KTP masih belum jadi atau hilang maka sanggup memakai nomor di kartu keluarga. "Kalau kini contohnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan menempel ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," tutur Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah.



Sanksi jika tidak mendaftar

Hingga tenggat waktu yang ditetapkan tidak kunjung mendaftar maka nomor telepon pelanggan akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut meliputi blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.


Keamanan data

Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil menjamin keamanan data pelanggan yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar. Data tidak akan sanggup diubah dan disalahgunakan operator alasannya yaitu letaknya berada di server Dukcapil. Operator pun tidak boleh untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan alasannya yaitu ada hukuman hukumnya.

"Kami jamin operator hanya sanggup melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena terusan yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan.

"Kalau hingga operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti beliau dikenai denda ratusan miliar, ada hukuman pidananya, dan perjanjian kolaborasi nya dihentikan," pungkasnya.


Jumlah nomor yang sanggup dimiliki seorang pengguna

Tidak ada batasan dalam jumlah kepemilikan nomor kartu SIM. Hanya saja untuk tiap satu operator, pengguna hanya sanggup mempunyai 3 nomor kartu SIM dengan catatan harus tiba ke gerai operator telekomunikasi tersebut untuk melaksanakan pendaftaran.