Inilah Deretan Penerbit E-Money dan Jenis Biaya di Dalamnya – Penggunaan alat transaksi nontunai ibarat kartu debit, kartu kredit dan uang elektronik belakangan ini terus meningkat. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, transaksi uang elektronik hingga simpulan Juli 2017 mencapai Rp 5,9 triliun.
Angka ini diperkirakan terus meningkat seiiring makin banyaknyanya transaksi transaksi yang menyediakan akses non tunai. Bahkan beberapa diantaranya justru mewajibkan penggunaan uang elektronik, ibarat pembayaran jalan tol.
Sebagai isu saja, mulai bulan Oktober nanti sebagian besar ruas jalan tol hanya akan mendapatkan pembayaran nontunai alias uang elektronik.
Lalu, ada berapa macam uang elektronik atau e-money yang tersedia ketika ini ? Adakah biaya ketika memakai e-money ?.
Berikut ini daftar penerbit e-money yang aktif ketika ini dan formasi biaya yang ada di dalamnya.
E-Toll Card BPJT. Diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Mandiri E-Money. Diterbitkan oleh Bank Mandiri.
BRI Brizzi. Diterbitkan oleh Bank BRI.
BNI Tapcash. Diterbitkan oleh Bank BNI.
BTN Blink. Diterbitkan oleh Bank BTN.
BCA Flazz. Diterbitkan oleh Bank BCA.
Gaz Card. Diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Indomart Card. Diterbitkan oleh Bank Mandiri
1. Biaya pembelian kartu perdana e-money
Biaya yang dikenakan ketika membeli kartu perdana e-money beragam, namun rata-rata mulai Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, contohnya Anda beli satu kartu uang elektronik terbitan bank A, harganya sanggup dipatok Rp 40.000 dengan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya pembelian perdana yaitu Rp 20.000.
Harga tersebut juga tergantung edisinya. Jika bank penerbit merilis edisi Istimewa dengan keunikan desain kartu, tentu harganya lebih mahal.
2. Biaya isi ulang uang elektronik
Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik akan mulai dikenakan biaya. Untuk transaksi isi ulang uang elektronik di jaringan pembayaran yang dimiliki oleh bank penerbit, biayanya Rp 0 jikalau nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.
Sedangkan untuk pengisian saldo uang elektronik di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.
Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi.
Perlu dicatat, kebijakan fee top up sejauh ini masihberupa pengaturan batas atas tarif isi ulang. Bank sanggup saja tidak mengenakan biaya apapun, tergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu uang elektronik.