Inilah Tarif Taksi Online Terbaru per Juli 2017 – Kemenhub melalui Peraturan Menteri (PM) No.26 Tahun 2017 akan memberlakukan hukum tarif taksi online yang baru. Tarif ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017.
Dalam pelaksanaannya, Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan menyampaikan tarif gres untuk taksi online akan dibagi menjadi dua wilayah.
Selain itu, nanti akan diterapkan juga tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi yang telah ada sebelumnya.
Berikut besara tarif taksi online terbaru dan pembagian wilayahnya.
Wilayah pertama
Daerah : Sumatera, jawa dan Bali
Tarif batas bawah : Rp 3.500/km
Tarif batas atas : Rp 6.000/km.
Wilayah kedua
Daerah : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Tarif batas bawah : Rp 3.700/km
Tarif batas atas : Rp 6.000/km.