Inilah Syarat Terbaru untuk Mobil yang Mau Dipakai Taksi Online – Untuk meminimalisir goresan antara transportasi online dan konvensional, Kementrian Perhubungan secara resmi memberlakukan aturan gres yang tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pada aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi para penyedia jasa transportasi online. Berikut ulasannya.
KIR
Persyaratan pertama yang wajib dipenuhi yaitu uji kelayakan kendaraan beroda empat atau KIR. Dalam pelaksanannya, penyedia jasa diberikan kesempatan masa transisi selama dua bulan.
Kapasitas mesin
Selanjutnya mengenai kapasitas mesin. Angkutan sewa umum atau taksi biasa dikenakan batas kapasitas mesin kendaraan minimal 1.300 cc, sedangkan angkutan sewa khusus atau taksi online minimal 1.000 cc.
STNK
Kemudian yaitu ketentuan mengenai STNK atas nama perusahaan. Dalam hal ini direvisi menjadi STNK atas nama tubuh hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku hingga dengan habis masa berlakunya.
Informasi transaksi
Untuk memudahkan pemerintah dalam memantau aktifitas taksi online, termasuk didalamnya transaksi nanti akan dibangun kanal digital dashboard. Dashboard ini akan memuat bank daerah penampungan transaksi dan sebagainya.
Tarif
Berdasarkan aturan terbaru, tarik taksi online akan ditetukan menurut tarif batas atas dan bawah yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan.